Dana Transfer Pusat ke Daerah Tahun 2026 Dipangkas, Pelayanan Dasar Masyarakat Jembrana Terancam Terganggu
- I Nyoman Sudika / VIVA Bali
Jembrana, VIVA Bali –Pemerintah Kabupaten Jembrana kembali menghadapi tekanan berat dalam pengelolaan keuangan daerah di tahun 2026. Dana transfer ke daerah oleh pemerintah pusat untuk Kabupaten Jembrana berkurang hampir Rp100 Milyar. Pemotongan secara signifikan ini memberikan dampak langsung terhadap kemampuan fiskal daerah dalam membiayai Pembangunan dan pelayanan dasar di Kabupaten Jembrana.
Bagi Kabupaten Jembrana pendapatan transfer pusat ke daerah merupakan komponen terbesar dalam postur pendapatan daerah. Pada tahun 2025, proporsi pendapatan transfer ke daerah sebesar 68% dari total pendapatan daerah Rp. 1.171.643.504.818. Transfer ke Daerah untuk Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan sebesar Rp99.431.675.000 atau turun 12,5% dibandingkan Tahun Anggaran 2025.
"Ini merupakan penurunan paling tajam dalam sejarah Dana Transfer ke Daerah di Kabupaten Jembrana. Penurunan ini tidak sesuai dengan proyeksi kita pada KUA/PPAS 2026 dimana pendapatan transfer pusat diproyeksikan meningkat sebesar 2%," ujar Sekda Jembrana, I Made Budiasa pada Bali.viva.co.id
Budiasa melanjutkan beberapa sumber dana yang sebelumnya mendukung langsung pelayanan dasar masyarakat tidak lagi dialokasikan atau dinolkan untuk Tahun Anggaran 2026.
" Dana Alokasi Uumu (DAU)Bidang Pendidikan di tahun 2025 alokasinya Rp 31.671.034.000, DAU Bidang Kesehatan tahun 2025 sebesar Rp11.590.099.000, DAU untuk Gaji dan Tunjangan PPPK tahun 2025 sebesar Rp14.171.139.000, Insentif Fiskal Alokasi 2025 sebesar Rp14.658.841.000, itu semua ditahun 2026 menjadi Rp 0. Selain itu, DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (Block Grant) juga mengalami penurunan sebesar Rp13.187.472.000," bebernya. Kamis 25 September 2025.
Kondisi ini secara langsung menimbulkan konsekuensi serius, seperti terhambatnya layanan dasar khususnya dibidang Pendidikan, Kesehatan dan infrastruktur serta keterbatasan ruang fiskal dalam mengelola belanja wajib dan mendesak.
“Padahal layanan dasar tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Dengan pengurangan ini tentu menjadi beban berat bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat terutama di bidang Pendidikan dan Kesehatan,”beber Budiasa.