27 Napi Risiko Tinggi Bali Dipindah ke Nusakambangan

Lapas Kelas II-A di Kerobokan, Kabupaten Badung
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5132700/ditjenpas-bali-pindahkan-27-narapidana-risiko-tinggi-ke-nusakambangan

Denpasar, VIVA Bali – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bali mengirim sejumlah 27 narapidana kategori risiko tinggi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Pidana seumur hidup itu memang diproyeksikan di lapas yang maksimum security. Nah, maksimum security itu di Nusakambangan," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Bali, Decky Nurmansyah di Denpasar, Bali, Kamis, 25 September 2025. Seperti yang dilansir dari antaranews.com.

Selain pidana seumur hidup, narapidana yang dipindahkan dari lapas / rumah tahanan negara (rutan) di Bali tersebut termasuk narapidana yang divonis hukuman mati.

Sebelum dialihkan, pihaknya sudah menjalani serangkaian asesmen ke para narapidana.

Decky mengatakan bahwa narapidana yang dikirim memiliki potensi mengganggu keamanan di dalam lapas jika masih bergabung dengan warga binaan lainnya dengan hukuman dibawah seumur hidup atau mati.

Selain itu, tidak ada rekomendasi dari pihak terkait pemindahan sebab menjadi program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

"Tidak ada permintaan. Jadi kami kumpulkan narapidana-narapidana yang berisiko tinggi yaitu yang seumur hidup dan pidana mati," ujar Decky Nurmansyah.

Narapidana seumur hidup yang dipindahkan salah satunya Nyoman Susrama yang terlibat kasus pembunuhan terhadap wartawan media cetak Radar Bali, Anak Agung Narendra Prabangsa pada Februari 2009.

Saat itu, jenazah wartawan ditemukan di perairan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali pada 16 Februari 2009.

Dari kasus tersebut, Susrama divonis hukuman seumur hidup oleh pengadilan Negeri Denpasar pada Februari 2009.

Akan tetapi, Susrama memperoleh pengurangan hukuman jadi 20 tahun penjara melewati Keputusan Presiden Nomor 29 tahun 2018.

Selepas mendapatkan protes dari masyarakat termasuk para wartawan, akhirnya Presiden Joko Widodo membatalkan keputusan tersebut dan Susrama kembali menjadi pidana seumur hidup.

Sebelumnya Susrama mendekam di Rutan Bangli, lalu dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, dan saat ini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.