Polresta Mataram Musnahkan 380 Gram Ganja

Pemusnahan barang bukti ganja seberat 380,55 gram
Sumber :
  • Sumber.Dok. Humas Polresta Mataram/Moh. Helmi/VIVA Bali

Mataram, VIVA Bali –Polresta Mataram memusnahkan sebanyak 380,55 gram ganja kering, hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba, dalam sebuah prosesi resmi yang berlangsung pada Jumat pagi. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh dua tersangka, MMF dan RG, serta instansi terkait, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan penegakan hukum, Jum'at, 16 Mei 2025.

 

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengatakan bahwa barang bukti tersebut berasal dari penangkapan kedua tersangka pada 27 April 2024 di kawasan Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang. “Total ganja yang kami amankan seberat 384,67 gram. Sebagian disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sisanya sebanyak 380,55 gram dimusnahkan hari ini,” ungkapnya.

Konferensi pemusnahan barang bukti ganja seberat 380,55 gram

Photo :
  • Sumber.Dok. Humas Polresta Mataram/Moh. Helmi/VIVA Bali

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, seperti Dinas Kesehatan Kota Mataram, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Mataram, dan BNN Kota Mataram, serta disaksikan langsung oleh kedua tersangka bersama kuasa hukum mereka.

 

“Ini bentuk keterbukaan kami dalam penanganan kasus narkotika, sekaligus langkah pencegahan agar barang bukti tidak disalahgunakan,” tegas AKP I Gusti Ngurah.

 

Ia menambahkan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai prosedur menggunakan metode pembakaran dalam wadah tertutup dan diawasi secara ketat. Proses ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Narkotika.

 

Dengan kegiatan ini, Polresta Mataram menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba. “Kami ingin memberikan pesan kuat bahwa Polresta Mataram serius memerangi narkotika dan akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” pungkasnya.