Polresta Denpasar Ungkap 23 Kasus Narkotika, 26 Tersangka Diamankan

Tersangka kasus narkotika diamankan di Polresta Denpasar
Sumber :
  • Dok. Polresta Denpasar / VIVA Bali

Denpasar, VIVA Bali –Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar berhasil mengungkap 23 Kasus Narkotika dan mengamankan 26 orang tersangka. Polres juga mengamankan ribuan butir ekstasi sebagai barang bukti.

 

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, menyampaikan bahwa dari 26 tersangka tersebut, 23 orang berperan sebagai pengedar dan 3 orang sebagai pemakai. "Barang bukti yang diamankan tidak sedikit, meliputi 284,74 gram sabu, 3,69 gram ganja, dan 648 butir ekstasi yang setara dengan 262,3 gram," terang Kasat Resnarkoba kepada bali.viva.co.id pada 23 September 2025. 

 

Dari 26 tersangka, terdiri dari 25 pria dan 1 perempuan, beberapa tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Dalam melaksanakan aksinya, para tersangka menggunakan modus dengan sistem "tempel", yakni mengambil barang yang diletakkan di lokasi tertentu.

 

Pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti dari sejumlah tersangka residivis, seperti I Nyoman Tirta Satriyawan (TS) dengan 125,74 gram sabu dan 200 butir ekstasi.