Polresta Denpasar Ungkap 23 Kasus Narkotika, 26 Tersangka Diamankan
Rabu, 24 September 2025 - 06:11 WIB
Sumber :
- Dok. Polresta Denpasar / VIVA Bali
Selanjutnya, Dony Nur Rahmad (DR) dengan 3,21 gram sabu dan 336 gram ekstasi. I Gusti Ngurah Gunawan (NG) dengan 49,05 gram sabu dan 31 butir ekstasi. Serta beberapa tersangka lain dengan total sabu mulai dari 1,98 hingga 24,54 gram.
Atas perbuatannya, kini para pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
"Keberhasilan ini tidak hanya menekan peredaran narkotika, tetapi juga berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba," kata Kompol Akbar.