Saldo Kas Desa Tersisa Rp900 Ribu, Oknum Perangkat Desa di Tabanan Diduga Korupsi Rp850 Juta

Korupsi Dana Desa, Oknum Perangkat Desa Jegu IGPPW Ditahan
Sumber :
  • Dok. Humas Kejari Tabanan

Tabanan, VIVA Bali –Kasus dugaan korupsi dana desa terjadi di Tabanan.

Seorang perangkat Desa Jegu, Kecamatan Penebel, berinisial IGPPW dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.

Kesehariannya, tersangka menjabat sebagai kepala urusan perencanaan sekaligus operator Siskeudes atau Sistem Keuangan Desa.

“Tersangka IGPPW diduga menyelewengkan dana APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) periode 2023-2024 mencapai lebih dari Rp850 juta,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, I Made Santiawan, Selasa, 23 September 2025.

Dalam rilis yang diterima Bali.viva.co.id menyebut, tersangka melakukan korupsi dengan modus mentransfer dana desa ke rekening pribadinya hingga puluhan kali tanpa sepengetahuan perbekel (kepala desa), sekretaris hingga bendahara Desa Jegu.

Hasil penyidikan Kejari Tabanan menemukan tersangka melakukan 18 kali transfer dengan total sebesar Rp267,5 juta di tahun 2023.