2 SPPG di Jembrana Kantongi Sertifikat Halal

2 SPPG di Jembrana Menerima Sertifikat Halal
Sumber :
  • Dok Humas Jembrana/ VIVA Bali

Jembrana, VIVA Bali –2 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jembrana resmi mengantongi Sertifikat Halal. Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Jembrana Gede Ngurah Patriana Krisna(ipat) kepada Yayasan Vasti Kusuma Dewata, di Desa Ekasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali. 22 September 2025.

Penyerahan Sertifikat Halal kepada SPPG  merupakan pertama kalinya di Bali. 2 SPPG  yang mendapatkan Sertifikat Halal merupakan milik Yayasan Vasti Kusuma Dewata yang berlokasi di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana dan di Desa Ekasari, Kecamatan Melaya.  Kedua SPPG tersebut menerima sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

“Sertifikat halal ini merupakan standar yang harus diterapkan sehingga kualitas makanan yang disajikan layak untuk diserahkan ke siswa. Sertifikat halal ini bukanlah tentang agama, tapi lebih ke standar yang harus diterapkan oleh SPPG dalam menyajikan makanan bergizi," ungkap Wakil Bupati Jembrana Gede Ngurah Patriana Krisna dalam rilis Humas Jembrana yang diterima Bali.viva.co.id

 

Wabup Ipat menyerahkan Sertifikat Halal

Photo :
  • Dok Humas Jembrana/ VIVA Bali

 

Patriana Krisna menambahkan,  pihaknya mentargetkan tahun ini seluruh SPPG di Kabupaten Jembrana nantinya bisa mengantongi sertifikat Halal.

"Ini yang pertama di Jembrana bahkan di Bali, harapannya tahun ini seluruh SPPG di Jembrana sudah mengantongi sertifikat halal," imbuh Wabup Jembrana yang akrab disapa Ipat

Sertifikat Halal MBG merujuk pada sertifikasi halal untuk produk dan fasilitas dalam Program MBG (Makan Bergizi Gratis). Sesuai dengan kemitraan antara BPJPH dan Badan Gizi Nasional (BGN), program MBG di seluruh Indonesia, harus memastikan semua dapur penyediaan makanan dan seluruh menu yang disajikan telah bersertifikat halal dan memenuhi standar kehalalan dari hulu ke hilir agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta PP Nomor 42 Tahun 2024.