Penggunaan Sirene dan Strobo Diprotes, DPR Minta Polisi Perketat Aturan Patwal

Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5125148/dpr-minta-polri-hentikan-patwal-bagi-yang-tak-layak-termasuk-artis

Menurut Syarifuddin Sudding, kebijakan itu bisa mengurangi gangguan bagi pengguna jalan lainnya dan mendorong terciptanya ketertiban lalu lintas.

Namun, Anggota Komisi III tetap meminta agar Polri melakukan pengawasan ketat dalam penerapan aturan tersebut. Penggunaan sirene dan strobo harus benar-benar dibatasi hanya untuk pejabat negara yang memiliki kewenangan tertentu.

"Betul-betul dibatasi, diperketat sedemikian rupa penggunaan strobo dan sebagainya itu hanya orang-orang ini aja, paling tidak kepala negara, pimpinan negara, institusi dan lain sebagainya," ujar Anggota Komisi III DPR, dilansir dari antaranews.com.

Sebelumnya, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengumumkan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Meski begitu, pengawalan kendaraan pejabat tetap dilaksanakan, tetapi sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.

"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," kata Agus Suryonugroho di Jakarta. Sabtu 20 September 2025.

Dengan adanya evaluasi penggunaan sirene dan strobo, publik diharapkan dapat merasakan ketertiban lalu lintas yang lebih baik sekaligus memastikan bahwa fasilitas patroli pengawalan hanya digunakan sesuai aturan yang berlaku.