Cacat Prosedur di Seleksi Perangkat Desa Banyu Urip, Panitia Dinilai Abaikan Aturan

Agus Ahmad saat menyuarakan keberatan.
Sumber :
  • Moh. Helmi/VIVA Bali

Lombok Barat, VIVA Bali – Lombok Barat, Seleksi perangkat kewilayahan di Desa Banyu Urip, Kecamatan Gerung, mendapat sorotan tajam dari warga. Proses seleksi diduga cacat prosedur, khususnya pada tahap wawancara yang dianggap tidak transparan serta rawan permainan.

Tokoh masyarakat Dusun Perempung, Agus Ahmad, menegaskan bahwa persoalan paling krusial terletak pada pelaksanaan wawancara. “Di ruang gelap terjadinya permainan justru pada tahap wawancara oleh panitia. Tidak ada tim fasilitasi yang menanyakan bukti berkas pengalaman organisasi untuk dinilai. Karena itu, masyarakat meminta uji kepatutan dan kelayakan diulang sesuai amanat Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017,” ungkap Agus, Sabtu, 20 September 2025.

Menurut Agus, persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan juga mencoreng visi Bupati Lombok Barat yang berkomitmen membangun kesejahteraan dari desa. “Bagaimana bisa membangun dari desa kalau rekrutmen perangkat kewilayahan yang notabene perangkat desa dilakukan tidak benar,” tegas Agus.

Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2017 secara tegas mengatur mekanisme seleksi perangkat desa. Pasal 29 dan Pasal 30 menyebutkan bahwa pengalaman organisasi kemasyarakatan merupakan salah satu aspek penilaian yang wajib dibuktikan dengan dokumen resmi. Bobot penilaian tersebut menjadi poin penting dalam uji kepatutan dan kelayakan.

Warga menilai panitia seleksi di Desa Banyu Urip telah mengabaikan aturan yang berlaku. “Panitia tidak menyampaikan kepada peserta untuk melampirkan berkas pengalaman organisasi. Padahal aturan jelas menyebutkan adanya bobot penilaian khusus. Jika hal ini diabaikan, berarti terdapat pelanggaran prosedur,” terang Agus.

Selain itu, sistem penilaian wawancara dianggap tidak jelas serta membuka peluang intervensi. “Ada ketidaknetralan panitia, hal ini tidak bisa dibiarkan. Pertanyaan pewawancara semau mereka saja, tanpa standar penilaian yang pasti. Padahal Perbup sudah jelas mengatur apa saja yang harus ditanyakan. Karena itu, seleksi perlu diulang khusus pada tahapan uji kepatutan dan kelayakan agar semua berjalan sesuai aturan,” ujar Agus kembali.

Warga mengingatkan bahwa seleksi yang tidak sesuai prosedur berpotensi menimbulkan konflik horizontal karena menimbulkan kesan adanya calon tertentu