Manfaatkan Teknologi Siber, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA AS Buka Kelas Seksualitas

Imigrasi Ngurah Rai deportasi pelanggar izin tinggal
Sumber :
  • https://bali.antaranews.com/berita/389437/imigrasi-bali-manfaatkan-teknologi-siber-deportasi-wna-as

Sebagai barang bukti, petugas menemukan foto-foto perlengkapan yang berhubungan dengan aktivitas seksual tersebut.

 

Atas perbuatannya, JRG dianggap melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain dideportasi kembali ke negaranya pada 18 September 2025, Imigrasi juga memberlakukan penangkalan agar JRG tidak dapat memasuki wilayah Indonesia lagi.