Manfaatkan Teknologi Siber, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA AS Buka Kelas Seksualitas
Sabtu, 20 September 2025 - 07:41 WIB
Sumber :
- https://bali.antaranews.com/berita/389437/imigrasi-bali-manfaatkan-teknologi-siber-deportasi-wna-as
Sebagai barang bukti, petugas menemukan foto-foto perlengkapan yang berhubungan dengan aktivitas seksual tersebut.
Atas perbuatannya, JRG dianggap melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain dideportasi kembali ke negaranya pada 18 September 2025, Imigrasi juga memberlakukan penangkalan agar JRG tidak dapat memasuki wilayah Indonesia lagi.