Manfaatkan Teknologi Siber, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA AS Buka Kelas Seksualitas

Imigrasi Ngurah Rai deportasi pelanggar izin tinggal
Sumber :
  • https://bali.antaranews.com/berita/389437/imigrasi-bali-manfaatkan-teknologi-siber-deportasi-wna-as

Badung, VIVA Bali –Kantor Imigrasi Ngurah Rai memanfaatkan teknologi siber untuk mengungkap dan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisial JRG yang membuka kelas seksualitas ilegal di Bali.

 

Dikutip dari antaranews.com, wanita berusia 44 tahun itu terbukti melanggar izin tinggalnya yang hanya menggunakan Visa on Arrival (VoA).

 

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan, penindakan ini dilakukan berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemantauan secara siber.

 

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati norma hukum yang berlaku,” ucapnya seperti dikutip dari antaranews.com Jumat, 19 September 2025

 

JRG, yang masuk ke Indonesia pada 4 September 2025, membuka kelas bertajuk Intimacy Mastery Retreat di sebuah vila di Seminyak, Badung.

 

Untuk mengikuti kelas tersebut, ia mematok tarif tinggi, yaitu 6.997 dolar AS atau sekitar Rp116,5 juta per orang.

 

Penangkapan dilakukan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di Bandara Ngurah Rai pada 16 September 2025, saat JRG hendak terbang ke Jakarta.

 

Sebagai barang bukti, petugas menemukan foto-foto perlengkapan yang berhubungan dengan aktivitas seksual tersebut.

 

Atas perbuatannya, JRG dianggap melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain dideportasi kembali ke negaranya pada 18 September 2025, Imigrasi juga memberlakukan penangkalan agar JRG tidak dapat memasuki wilayah Indonesia lagi.