Dalangi Pabrik Narkoba di Bali, WNA Ukraina Roman Nazarenko Divonis Seumur Hidup

Roman Nazarenko Keluar Dari Ruang Sidang
Sumber :
  • Dewi Umaryati/ VIVA Bali

Denpasar, VIVA BaliWNA Ukraina Roman Nazarenko kembali menjalani persidangan kasus keterlibatan pabrik narkoba berskala besar di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, setelah sebelumnya sempat ditunda.

Majelis hakim yang diketuai I Gusti Ayu Akhiryani membacakan putusan di depan persidangan.

Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi narkoba golongan satu dengan berat lebih dari 5 gram. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama seumur hidup, dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” papar majelis hakim Akhiryani, kepada Bali.viva.co.id, Kamis, 18 September 2025.

Vonis ini sama dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Roman Nazarenko Jalani Sidang Vonis di PN Denpasar

Photo :
  • Dewi Umaryati/ VIVA Bali