Dalangi Pabrik Narkoba di Bali, WNA Ukraina Roman Nazarenko Divonis Seumur Hidup

Roman Nazarenko Keluar Dari Ruang Sidang
Sumber :
  • Dewi Umaryati/ VIVA Bali

Majelis hakim merinci hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya bertentangan dengan program pemerintah Indonesia dalam pemberantasan narkotika, menimbulkan keresahan di masyarakat, ditambah lagi terdakwa sempat melarikan diri ke Thailand, serta memberikan keterangan yang berbelit sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Majelis hakim memerintahkan sebagian barang bukti dirampas negara untuk dimusnahkan, sementara dokumen pribadi seperti paspor dan kartu identitas dikembalikan kepada terdakwa.

Terdakwa maupun JPU diberikan waktu selama 7 hari untuk mengakukan banding atau memutuskan untuk menerima putusan.

Usai persidangan, Roman memilih diam dan tak berkomentar meski sejumlah media meminta pendapatnya terkait vonis dari majelis hakim.

Dalam kasus ini, Roman mengaku hanya menjalankan instruksi dari pelaku bernama Oleg Tkachuk yang hingga kini masih buron.