Dalil Tak Kuat, Mahkamah Konstitusi Batalkan Uji Formil Revisi UU TNI
- https://www.viva.co.id/berita/nasional/1849166-mk-tolak-gugatan-uu-tni-alasannya-semua-dalil-permohonan-tak-terbukti?page=all
Jakarta, VIVA Bali – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Penolakan itu dilakukan karena seluruh dalil yang diajukan para pemohon dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Permohonan tersebut diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, KontraS, serta aktivis Inayah W.D. Rahman dalam perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025.
“Menolak permohonan pemohon I sampai dengan pemohon IV untuk seluruhnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Kamis 18 September 2025.
Selain itu, perkara serupa juga diajukan oleh aktivis Fatiah Maulidiyanty dan mahasiswa Eva Nurcahyani. Namun, keduanya dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
“Menyatakan permohonan V dan VI tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo, dilansir dari viva.co.id.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai tudingan bahwa proses revisi UU TNI dalam Prolegnas Prioritas 2025 melanggar prosedur tidak memiliki dasar.
MK juga menolak dalil yang menyebut revisi UU TNI dilakukan dengan mekanisme carry over, serta anggapan bahwa perubahan tersebut bertentangan dengan agenda reformasi TNI pascareformasi 1998.