Polda NTB Tetapkan 20 Tersangka Kasus Pengerusakan dan Penjarahan Saat Unjuk Rasa 30 Agustus
- Ramli Ahmad/VIVA Bali
Mataram, VIVA Bali –Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menetapkan 20 orang tersangka terkait aksi pengerusakan dan penjarahan yang terjadi di Mapolda NTB dan Gedung DPRD NTB pada unjuk rasa 30 Agustus 2025 lalu.
Hal tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Reskrimum Polda NTB di Command Center Gedung Presisi Mapolda NTB, Rabu 17 September 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, didampingi Wadir Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati, serta Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili
“Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reskrimum Polda NTB bersama Sat Reskrim Polresta Mataram. Dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi, ditetapkan 20 orang sebagai tersangka,” ungkap Kombes Pol. Kholid pada rilis diterima Bali.Viva.co.id.
Wadir Ditreskrimum Polda NTB menjelaskan, dari 20 tersangka tersebut, delapan orang diduga terlibat dalam pengerusakan di Mapolda NTB. Mereka terdiri dari enam orang dewasa dan dua anak di bawah umur. Sementara itu, 12 tersangka lainnya diduga terlibat dalam aksi pengerusakan sekaligus penjarahan di Gedung DPRD NTB, dengan rincian delapan orang dewasa dan empat anak di bawah umur.