Polda Bali Tetapkan 14 Pelaku Kerusuhan Sebagai Tersangka

Polisi Sita Barang Bukti Kerusuhan Demo 30 Agustus 2025
Sumber :
  • Dok, Humas Polda Bali/ VIVA Bali

Denpasar, VIVA Bali –Polda Bali menetapkan 14 tersangka kasus unjuk rasa berujung anarkis pada 30 Agustus 2025 lalu.

10 orang telah resmi ditahan sementara empat pelaku yang masih anak-anak harus menjalani proses diversi yakni dikembalikan ke orang tua masing-masing.

Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya menegaskan, para pelaku yang ditahan ini bukan pendemo melainkan perusuh.

“Mereka ditangkap setelah polisi memeriksa 24 saksi dan memeriksa barang bukti hingga rekaman CCTV,” kata Kapolda Bali, dalam rilis yang diterima Bali.viva.co.id, Selasa, 16 September 2025.

 

Kapolda Bali Merilis Aksi Demo Berujung Anarkis

Photo :
  • Dok, Humas Polda Bali/ VIVA Bali