Polda Bali Tetapkan 14 Pelaku Kerusuhan Sebagai Tersangka

Polisi Sita Barang Bukti Kerusuhan Demo 30 Agustus 2025
Sumber :
  • Dok, Humas Polda Bali/ VIVA Bali

Pelaku diduga merusak kantor Polda Bali, yakni dengan melempari Gedung Direktorat Reskrim Umum (Direskrimum) menggunakan batu, ada juga yang merusak kendaraan dinas polisi, menjarah isi di dalamnya hingga melukai belasan personel polisi.

Tersangka ini juga diketahui membuat bom molotov, untuk merusak fasilitas umum.

“Akibat dari aksi anarkis ini 13 personel polisi harus dirawat intensif di RS Bhayangkara dan RSUP Prof Ngoerah Sanglah,” ungkap jenderal bintang dua ini.

Kapolda menegaskan pada jajarannya untuk memproses hukum dengan tegas tanpa pandang bulu.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau perusakan, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan hingga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP jo Pasal 55 KUHP terkait kepemilikan bahan peledak dan ancaman keamanan umum.

“Aksi seperti ini selain merugikan diri sendiri juga orang lain. Mengorbankan masa depan, sehingga mari kita jaga agar Bali ini tetap aman dan kondusif,” ajak Irjen Daniel Adityajaya.