Komisi II DPR Pertanyakan Alasan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5111729/komisi-ii-dpr-minta-kpu-klarifikasi-soal-rahasiakan-data-diri-capres

Jakarta, VIVA Bali – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan terkait kebijakan menutup akses publik terhadap dokumen capres-cawapres

 

 

Menurut Rifqinizamy Karsayuda, keputusan menjadikan dokumen tersebut sebagai informasi yang dikecualikan menimbulkan banyak pertanyaan, termasuk ijazah capres-cawapres.

Terlebih, aturan itu baru diterbitkan pada 2025, setelah seluruh tahapan pemilu berakhir.

"Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi atas beberapa hal tersebut agar tidak menjadi simpang siur di publik dan tidak menjadikan polemik yang berkepanjangan dan tidak perlu," ujar Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda di Jakarta. Selasa 16 September 2025.

Kemudian, Ketua Komisi II menekankan bahwa masyarakat saat ini menuntut transparansi serta akuntabilitas dari semua lembaga negara, termasuk KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Selain itu, Rifqinizamy Karsayuda juga menyoroti bahwa seharusnya aturan mengenai keterbukaan dokumen dibuat sejak sebelum tahapan pemilu dimulai.

Ketua Komisi II menilai jika dokumen persyaratan peserta pemilu merupakan informasi yang semestinya dapat diakses publik.

"Dan itu berdasarkan UU keterbukaan informasi publik, mestinya bukan sebagai informasi yang dikecualikan. Kalau tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara, dan tidak juga mengganggu privasi seseorang," tutur Rifqinizamy Karsayuda, dilansir dari antaranews.com.

Lebih lanjut, Ketua Komisi II menambahkan jika selama ini beberapa situs kepemiluan telah membuka berbagai data calon anggota legislatif secara terbuka, mulai dari identitas, visi misi, hingga dokumen pendukung seperti surat berkelakuan baik dan ijazah.

"Sudah sewajarnya sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, seluruh tahapan kepemiluan itu bisa diakses oleh publik," kata Ketua Komisi II DPR.

Permintaan klarifikasi dokumen capres-cawapres diharapkan dapat menghindari kesalahpahaman sekaligus memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.