Catat! Calon Siswa Baru Tahun Ajaran 2025/2026 Tak Diterima Jika Hanya Gunakan Surat Keterangan Domisli
Kamis, 15 Mei 2025 - 19:11 WIB
Sumber :
- Sumber: Maha Liarosh/VIVA Bali
Sementara kuota untuk siswa melalui jalur domisli sebanyak 30%, jalur prestasi 35%, jalur afirmasi 30% dan jalur mutasi sebanyak 5%.
"Sudah sesuai dengan juknis dari Kemendikdasmen," ucapnya
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024/2025 menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.