Catat! Calon Siswa Baru Tahun Ajaran 2025/2026 Tak Diterima Jika Hanya Gunakan Surat Keterangan Domisli

Rapat Komisi IV DPRD Bali di Gedung DPRD Provinsi Bali
Sumber :
  • Sumber: Maha Liarosh/VIVA Bali

Sementara kuota untuk siswa melalui jalur domisli sebanyak 30%, jalur prestasi 35%, jalur afirmasi 30% dan jalur mutasi sebanyak 5%.

 

"Sudah sesuai dengan juknis dari Kemendikdasmen," ucapnya

 

Kementerian  Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024/2025 menjadi Sistem  Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran  2025/2026.