Catat! Calon Siswa Baru Tahun Ajaran 2025/2026 Tak Diterima Jika Hanya Gunakan Surat Keterangan Domisli

Rapat Komisi IV DPRD Bali di Gedung DPRD Provinsi Bali
Sumber :
  • Sumber: Maha Liarosh/VIVA Bali

 

"Jadi sekarang domisili itu lebih mengedepankan nilai rapot. Tidak berarti anak siswa yang dekat dengan sekolah otomatis diterima, kalau itu sistem zonasi yang dulu PPDB, sekarang dengan sistem domisili rapot yang berperan," imbuhnya.

 

Boy menjelaskan pada SPMB 2025 /2026 terdiri dari empat jalur yakni, jalur domisili berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah. 

 

Jalur afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, jalur prestasi bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik dan jalur mutasi untuk anak yang orang tuanya pindah tugas.