Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diserahkan ke Kejari Denpasar
- Dok. Polsek Dentim / VIVA Bali
Denpasar, VIVA Bali –Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) menyerahkan dua orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Keduanya terjerat perkara tindak pidana yang diatur dalam Pasal 365 KUHP.
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, menyampaikan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan transparan.
"Kami dari Polsek Dentim berkomitmen menyelesaikan setiap proses penyidikan secara tuntas. Dengan diserahkannya kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, diharapkan perkara ini dapat segera masuk tahap penuntutan," kata Kapolsek.
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing bernama Imanuel Prayoga Pratama Putra Moda, 25 tahun dan Ni Putu Riska Krisana Putri, 23 tahun. Penyerahan dilakukan pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 10.00 WITA.