RUU Perampasan Aset Jadi Desakan Publik, DPR Buka Peluang Usul Inisiatif

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5086725/baleg-tak-tutup-kemungkinan-dpr-ambil-alih-usulan-ruu-perampasan-aset

Sturman Panjaitan menekankan agar substansi RUU Perampasan Aset tidak bertabrakan dengan regulasi lain, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baleg Sturman menambahkan, draf RUU yang telah diterima DPR masih dinilai belum sepenuhnya tepat karena terdapat sejumlah pasal yang berpotensi tumpang tindih dengan aturan lain.

Oleh karena itu, hal ini diperlukan kajian lebih mendalam sebelum pembahasan dilanjutkan.

"Nggak ada yang nggak mungkin, bisa saja, tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah, nanti kita Baleg akan melihat lagi," kata Sturman Panjaitan, dilansir dari laman antaranews.com.

Saat ini, RUU Perampasan Aset menjadi salah satu desakan publik untuk segera disahkan. Dalam Prolegnas, rancangan tersebut tercatat dengan nomenklatur RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana.