Residivis Kembali Berulah, Unit Reskrim Polsek Kintamani Tangkap Pelaku Pencurian Celengan

Kapolsek Kintamani didampingi Tim Unit Reskrim Polsek Kintamani
Sumber :
  • Dok. Polsek Kintamani/VIVA Bali

Kintamani, VIVA Bali –Seorang residivis pencurian kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan melakukan aksi pencurian di rumah kosong di wilayah Desa Satra, Kintamani. Pelaku berinisial I M A (28), warga Dusun Satra, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kintamani pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 16.00 Wita di kediamannya tanpa perlawanan.

 

Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga bernama I Wayan Widya (52), yang mengaku kehilangan sejumlah uang logam yang disimpan di dalam dua celengan di rumahnya. Kejadian bermula saat korban sedang berada di Denpasar pada Minggu (11/5/2025) dan dihubungi oleh ibunya yang menemukan bekas jejak kaki mencurigakan di dalam rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa celengan milik anak korban serta celengan di kamar pribadi korban telah dibobol dan seluruh uang di dalamnya raib.

 

Korban yang kemudian pulang ke rumah pada keesokan harinya mendapati kamarnya dalam kondisi berantakan, dan mendapati celengan berlubang di bagian bawah. Diperkirakan total kerugian yang dialami mencapai Rp3.000.000. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.

 

Kanit Reskrim Polsek Kintamani, Iptu I Ketut Sudarsana, SH., M.H, bersama tim langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah TKP dan informasi yang dihimpun, penyelidikan mengarah kepada I M A, yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.