Pelaku Pencurian Tabung Gas Diamankan Polsek Dentim
Rabu, 3 September 2025 - 21:28 WIB
Sumber :
- Dok. Polsek Dentim / VIVA Bali
Pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.