Polda Metro Jaya: Ada Iming-Iming Uang Rp200 Ribu di Balik Aksi Ricuh Demo Jakarta
- https://www.viva.co.id/berita/kriminal/1799239-cerita-kombes-ade-ary-hampir-ditipu-hacker-ngaku-junior-hingga-seniornya
“Kerusakan tidak hanya pada fasilitas publik, tetapi juga berdampak pada aktivitas masyarakat luas. Ini yang menjadi perhatian serius kami,” kata Ade Ary.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara.
“Polda Metro Jaya berkomitmen mengusut kasus ini secara tuntas, profesional, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat,” tegas Ade Ary.
Selain penegakan hukum, polisi juga mengimbau agar orang tua serta pihak sekolah meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama di media sosial.
Pasalnya, platform digital terbukti menjadi pintu masuk paling efektif bagi provokator dalam menggerakkan pelajar ikut aksi.
“Kami mengajak semua pihak untuk sama-sama menjaga situasi kondusif. Jangan sampai generasi muda terjebak dalam kepentingan segelintir orang yang tidak bertanggung jawab,” tutup Ade Ary.