Polda Metro Jaya: Ada Iming-Iming Uang Rp200 Ribu di Balik Aksi Ricuh Demo Jakarta

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi
Sumber :
  • https://www.viva.co.id/berita/kriminal/1799239-cerita-kombes-ade-ary-hampir-ditipu-hacker-ngaku-junior-hingga-seniornya

Jakarta, VIVA BaliPolda Metro Jaya mengungkap adanya iming-iming uang Rp62 ribu hingga Rp200 ribu yang diberikan kepada pelajar untuk ikut aksi ricuh demo di Jakarta, enam orang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya mengungkap fakta mengejutkan di balik kericuhan aksi demo yang melibatkan ratusan pelajar di Jakarta pada akhir Agustus 2025. 

Melansir dari tvonenews.com, polisi menyebut ada pihak yang sengaja menghasut sekaligus menawarkan imbalan uang agar massa, terutama pelajar, mau turun ke jalan dan terlibat dalam aksi anarkis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan para pelaku penyebar provokasi memanfaatkan media sosial untuk menarik simpati sekaligus merekrut peserta. 

Tidak hanya ajakan, mereka juga menjanjikan uang dengan nominal bervariasi.

“Penyidik menemukan ada iming-iming uang yang diberikan kepada anak-anak maupun orang dewasa yang mau hadir dalam aksi. Jumlahnya berkisar antara Rp62.500 hingga Rp200.000 per orang,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers. Selasa 2 September 2025.

Menurut hasil penyidikan, para tersangka menggunakan beragam cara untuk menggiring opini publik.

Mereka membuat flyer ajakan, melakukan siaran langsung di media sosial, bahkan mengunggah tutorial pembuatan bom molotov. 

Ajakan itu sukses memancing ratusan pelajar dari berbagai daerah datang ke Jakarta, meski sebagian besar masih berada di jam belajar sekolah.

Ade Ary menambahkan, sejauh ini polisi sudah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus tersebut. 

“Peran mereka beragam, mulai dari penyebar konten provokatif hingga pemberi uang kepada massa,” jelas Ade Ary.

Kericuhan yang terjadi antara 25 hingga 31 Agustus 2025 itu menimbulkan kerusakan cukup besar. 

Fasilitas umum, kantor pemerintahan, hingga sarana kepolisian ikut jadi sasaran amuk massa. 

Polda Metro Jaya mencatat total kerugian akibat aksi anarkis tersebut mencapai Rp80 miliar.

“Kerusakan tidak hanya pada fasilitas publik, tetapi juga berdampak pada aktivitas masyarakat luas. Ini yang menjadi perhatian serius kami,” kata Ade Ary.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara.

“Polda Metro Jaya berkomitmen mengusut kasus ini secara tuntas, profesional, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat,” tegas Ade Ary. 

Selain penegakan hukum, polisi juga mengimbau agar orang tua serta pihak sekolah meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama di media sosial. 

Pasalnya, platform digital terbukti menjadi pintu masuk paling efektif bagi provokator dalam menggerakkan pelajar ikut aksi.

“Kami mengajak semua pihak untuk sama-sama menjaga situasi kondusif. Jangan sampai generasi muda terjebak dalam kepentingan segelintir orang yang tidak bertanggung jawab,” tutup Ade Ary.