KPK Panggil Pemilik Maktour Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Fuad Hasan penuhi panggilan KPK terkait kasus kuota haji
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5069717/kpk-panggil-pemilik-maktour-fuad-hasan-jadi-saksi-kasus-kuota-haji?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=top_news

Lembaga antirasuah itu juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Dua hari kemudian, 11 Agustus 2025, KPK menyebutkan hasil penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Salah satu yang disoroti adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dilakukan dengan skema 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pansus menilai kebijakan itu tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi kuota 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.