KPK Panggil Pemilik Maktour Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Fuad Hasan penuhi panggilan KPK terkait kasus kuota haji
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5069717/kpk-panggil-pemilik-maktour-fuad-hasan-jadi-saksi-kasus-kuota-haji?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=top_news

Jakarta, VIVA Bali – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik agensi perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Benar, saksi dimaksud untuk didalami terkait pengetahuannya dalam perkara kuota haji ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Kamis 28 Agustus 2025.

Fuad Hasan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.55 WIB. Ia menyatakan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara yang baik.

“Sebagai masyarakat yang baik, taat ya, kami dipanggil, kami harus datang,” ujar pemilik Maktour.

Fuad Hasan Masyhur juga menegaskan kesiapannya memberikan keterangan kepada penyidik terkait perkara tersebut.

“Kami akan memberikan informasi, tetapi yang paling penting Maktour sudah berkiprah selama 41 tahun, insyaallah kami selalu menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Fuad dilansir dari antaranews.com.

KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Lembaga antirasuah itu juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Dua hari kemudian, 11 Agustus 2025, KPK menyebutkan hasil penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Salah satu yang disoroti adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dilakukan dengan skema 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pansus menilai kebijakan itu tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi kuota 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.