Terungkap, Kepala Nurminah Ditembak Sebelum Dicor Pacarnya dengan Senapan Angin
- Humas Polres Lombok Barat / VIVA Bali
Mataram, VIVA Bali – Fakta baru terungkap, Nurminah (27), Perempuan yang dibunuh dan dicor pacranya (IH) di Perumahan Griya Perembun Asri, Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Sabtu 23 Agustus 2025, sebelumnya dipukul lalu ditembak menggunakan senapan angin.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu 10 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WITA.
Hubungan keduanya sempat memanas setelah pelaku menemukan percakapan korban dengan mantan pacarnya di ponsel.
Pelaku yang terbakar emosi sempat memukul korban, sebelum akhirnya menembak kepalanya dengan senapan angin.
“Tersangka memukul kepala korban berkali-kali, lalu mengambil senapan angin, mengokang, dan menembakkan ke arah kepala korban bagian kiri. Korban langsung terjatuh tidak sadarkan diri,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Eka, Rabu 27 Agustus 2025.
Dalam kondisi panik, tersangka berusaha menghilangkan jejak. Tubuh korban kemudian dimasukkan ke sumur di dapur rumah, lalu ditimbun pasir dan semen hingga tertutup rapat.
Upaya itu sempat membuat warga sekitar tidak menyadari adanya kejahatan keji di lingkungan mereka.
Kasus ini baru terbongkar setelah penyelidikan intensif kepolisian. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin, proyektil peluru, pakaian korban, kain sarung, dan selimut.
“Senjata yang digunakan adalah senapan angin. Proyektil atau peluru senapan juga turut diamankan sebagai barang bukti kunci,” jelasnya.
IH kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lombok Barat. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.
“Saat ini, kami telah menetapkan IH sebagai tersangka, dan telah melakukan penahanan. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga tahap pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan.” Tegas AKP Lalu Eka.