Indonesia Ajukan Pengakuan Zona Bebas PMK Tanpa Vaksinasi ke WOAH

Kementan Agung Suganda jelaskan strategi nasional pengendalian PMK.
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5064193/indonesia-ajukan-status-zona-bebas-pmk-tanpa-vaksinasi-ke-woah?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=top_news

Jakarta, VIVA Bali – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian tengah mengupayakan pengakuan dari Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH) sebagai negara yang memiliki zona bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) tanpa vaksinasi.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda mengatakan dokumen (dosir) berisi data serta informasi mengenai status bebas PMK telah dikirimkan kepada WOAH pada 13 Agustus 2025.

Dokumen tersebut memuat hasil surveilans dari sembilan provinsi yang hingga kini masih bebas dari wabah PMK.

“Saat ini kita berada di tahap ketiga, yaitu mencanangkan untuk mendapatkan pengakuan dari WOAH,” ujar Agung Suganda. Selasa 26 Agustus 2025.

Selain mengajukan dokumen, pemerintah juga tetap melanjutkan vaksinasi massal PMK sebanyak dua kali dalam setahun. Periode pertama pada Januari–Maret 2025 disebut berhasil menekan kasus PMK, terutama saat mobilisasi ternak untuk Idul Adha.

Sementara periode kedua vaksinasi berlangsung sejak Juni hingga September 2025 guna mencegah potensi kasus pada akhir tahun.

“Alhamdulillah, dampaknya terasa pada saat mobilisasi ternak, kasus dapat kita kendalikan,” ucap Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.