DPRD Lobar Tegaskan, Tambang Harus Terkawal Demi Alam dan Wisata

Kebersamaan peserta, narasumber, dan panitia FM Lobar
Sumber :
  • Moh. Helmi/VIVA Bali

Lombok Barat, VIVA Bali – Isu pertambangan rakyat di Sekotong kembali mencuat dalam dialog publik yang digelar Forum Mahasiswa Lombok Barat (FM Lobar) di Kedai Ranger, Gerung. Anggota Komisi II DPRD Lombok Barat, H. Husnan Wadi, menegaskan sikapnya bahwa lembaga legislatif akan mengawal ketat regulasi agar tambang tidak merusak lingkungan dan pariwisata daerah.

“Saya merasa terpancing dengan diskusi ini. Penambangan yang dikelola masyarakat lewat koperasi bukanlah hal sederhana. DPRD akan memastikan jangan sampai aktivitas tambang justru menghancurkan lingkungan kita,” tegas Husnan di hadapan peserta dialog, Selasa, 19 Agustus 2025.

Ia menekankan bahwa Sekotong adalah aset besar yang tidak boleh dikorbankan. “Sekotong itu surga tersembunyi Lombok Barat. Kalau pariwisatanya rusak, layakkah kita mengeluarkan izin tambang di sana?” katanya menggugah.

Ketua Umum FM Lobar, Sofyan Hadi, lebih dulu membuka diskusi dengan pesan kuat. “Kita perlu mengupas tuntas isu tambang rakyat ini. Forum ini harus jadi ruang solusi, bukan sekadar wacana,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup Lombok Barat, H. Puspaedy, menjelaskan posisi kewenangan dalam tata kelola tambang. “Izin tambang rakyat ada di provinsi, penguasaan wilayah ada di kementerian. Sayang, instansi teknis yang seharusnya hadir malah tidak datang,” ungkapnya kecewa.

Dalam forum itu, Husnan juga menyoroti ketimpangan hasil tambang. “Lombok Barat hanya dapat dampak negatif berupa pencemaran, sedangkan keuntungan justru dinikmati provinsi atau pusat. Ini yang akan saya perjuangkan agar regulasi berpihak ke rakyat lokal,” tandasnya.

Komite FM Lobar, Muksin Al-Husni, menambahkan sikap kritis mahasiswa. “Jangan sampai tambang rakyat hanya jadi topeng korporasi. Kalau hasilnya tidak kembali ke masyarakat, itu bukan tambang rakyat,” serunya. Ia pun mengingatkan dugaan adanya oknum asing yang masuk ilegal mengelola tambang.