Mencuri Sepeda Motor dan Jambret Dompet Warga, Residivis Curas Dibekuk Polisi

Curi sepeda motor dan jambret dompet GAG dibekuk polisi
Sumber :
  • Sumber: I Nyoman Sudika/ VIVA Bali

Tersangka GAG merupakan seorang residivis kasus curas di wilayah hukum Banyuwangi pada tahun 2021. Dari tangan tersangka polisi mengamankian sejumlah barang bukti hasil curian. Atas perbuatannya, di jerat pasal pasal 362 KUHP tentang Pencurian,yunto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Atas kejadian tersebut, AKBP Kadek Citra mengingatkan masyarakat untuk mengantisipasi aksi pencurian dengan menjaga barang miliknya, terutama sepeda motor untuk tidak membiarkan kunci sepeda nyantol.

“Sejak saya disini (Kapolres Jembrana-red) ini kasus kedua pencurian sepeda motor dengan kunci nyantol. Kesadaran masyarakat untuk menjaga barangnya masih sangat kurang, jangan pernah meninggalkan sepeda motor dengan kunci nyantol disepeda, karena itu sangat rawan mengundang aksi kejahatan,”harapnya.

Lebih lanjut, kata AKBP Kadek Citra, kendaraan sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih dalam keadaan menyantol memudahkan aksi nekat tersangka.