Tolak Ormas Anarkis, Bali Andalkan Kekuatan Desa Adat Jaga Keamanan
- Sumber foto: Dok. Humas Pemprov Bali/ VIVA Bali
Menurut Koster, Bali telah memiliki Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU BERADAT) dan Bantuan Keamanan Desa Adat (BANKAMDA). Sistem ini melibatkan unsur Pacalang, Linmas, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, yang diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020.
Konferensi pers Gubernur Bali dan jajaran terkait Ormas
- Sumber foto: Dok. Humas Pemprov Bali/ VIVA Bali
Sistem pengamanan ini, kata Gubernur, sudah terbukti mampu menjaga keamanan Bali, bahkan dalam event berskala internasional.
Gubernur Koster juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali memiliki kewenangan untuk tidak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas. Ormas yang belum atau tidak melakukan kewajiban pelaporan keberadaan kepengurusan kepada Pemerintah Daerah, tidak diakui keberadaannya dan tidak dapat melakukan kegiatan operasional di Bali.