Panggilan Pertama Diabaikan, Oknum Polisi Aipda H Bersedia Diperiksa Setelah Kapolres Sampang Turun Tangan
- Dok. Polda Kepri/ VIVA Bali
Sampang, VIVA Bali –Pasca digelarnya sidang di Pengadilan Negeri Semarang terkait peredaran rokok ilegal yang menghadirkan saksi, oknum anggota Polres Sampang, Aipda H, pengungkapan kasus yang disebut-sebut melibatkan oknum anggota Polsek Robatal tersebut terus berlanjut. Ironisnya, penyidik Bea Cukai Jawa Tengah sempat mengirimkan surat panggilan kedua karena saksi tidak hadir pada panggilan pertama.
Nama oknum anggota Polres Sampang, Aipda H mencuat setelah pengemudi dan kenek truk Iskandar Zulkarnain bin Hazbul Bahar dan Abdul Maliq Firdaus Bin alm Sarihan menjalani pemeriksaan secara intensif.
Seksi Penindakan dan Penyidikan, Bea Cukai Jawa Tengah kemudian mengirimkan surat panggilan pertama dengan nomor: SP-048/KBC.100702/PPNS/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Namun oknum anggota Polsek Robatal, Aipda H diduga mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik Bea Cukai Jawa Tengah tanpa alasan yang sah.
Sepekan berikutnya pemanggilan kembali dilakukan pada Aipda H terkait penyebutan namanya oleh pengemudi truk dan kenek yang tertangkap tangan saat membawa ribuan batang rokok ilegal di kawasan pintu tol Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Berdasarkan surat panggilan ke II (dua) dengan nomor SP-056/KBC.100702/PPNS/2025, Aipda H dipanggil dan diperiksa berdasarkan pertimbangan yang tercantum dalam surat panggilan tersebut.
“Oknum itu katanya mengaku memiliki 7 bal rokok ilegal dari ribuan batang rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai,” tutur seorang sumber di lingkungan Bea Cukai, Jawa Tengah.