Terungkap! Modus Licik Sindikat Judi Online di Yogyakarta Demi Raup Bonus

Para tersangka kasus judi online.
Sumber :
  • https://www.instagram.com/p/DM0EA0NTe-h/?igsh=MWd6MHhkeGZ6OW83cw==

 

“Mereka secara sistematis mengeksploitasi bonus pendaftaran yang disediakan situs judi online. Modus ini digunakan untuk meraup keuntungan harian secara ilegal,” jelas Slamet.

 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit komputer, puluhan kartu SIM aktif, serta perangkat jaringan internet yang digunakan para pelaku untuk mengakses situs judi.

 

Para tersangka kini telah ditetapkan dan ditahan, dengan ancaman dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.

“Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” tegas Slamet.