Kosmetik Ilegal Marak Beredar, Dr Syamsuriansyah Himbau Masyarakat Lebih Waspada

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Barat
Sumber :
  • Ramli Ahma /VIVA Bali

Mataram, VIVA Bali – Penemuan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya baru-baru ini menarik perhatian publik dan memicu aksi tegas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram. Razia yang dilakukan di salah satu toko kosmetik mengungkapkan maraknya peredaran produk-produk yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama di tengah tingginya minat warga untuk membeli produk kecantikan.

Wakil ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Barat, Dr. Syamsuriansyah, menekankan perlunya kewaspadaan dari konsumen terkait kosmetik yang beredar di pasaran. "Kami menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli produk kosmetik, karena maraknya kosmetik mengandung bahan berbahaya," ujar Dr. Syam, sapaan akrabnya, saat di konfirmasi Bali.Viva.co.id, Selasa 5 Agustus 2025.

Dr. Syamsuriansyah, yang merupakan wakil rakyat dari Partai Perindo, berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Lombok Barat. Bersama dengan Komisi IV, ia memastikan bahwa mereka akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar.

"Kita akan turun melakukan pengawasan dan pengecekan kosmetik yang beredar, untuk memastikan keamanan bahan yang dibeli oleh masyarakat Lombok Barat," tambahnya.

Peredaran kosmetik ilegal ini tidak hanya menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen, tetapi juga dapat menciptakan dampak kesehatan yang serius, termasuk reaksi alergi, iritasi kulit, dan bahkan masalah kesehatan jangka panjang. Dr. Syamsuriansyah berharap, melalui pengawasan yang ketat, masyarakat dapat terlindungi dari produk-produk berbahaya ini serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya memilih produk yang telah terjamin keamanannya.

Bahkan dia berharap dukungan masyarakat, diharapkan tindakan ini akan semakin memperkuat upaya pencegahan terhadap peredaran kosmetik ilegal dan melindungi kesehatan konsumen di Kabupaten Lombok Barat.