Manggung di Kafe? Musisi Gak Perlu Bayar Royalti, Ini Penjelasannya
- https://www.pexels.com/photo/man-playing-guitar-while-singing-2419535/
Menurut Ikke, ketentuan mengenai performing rights ini telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, yang menjadi dasar legal untuk menarik royalti dari tempat usaha yang menggunakan karya cipta lagu.
Ikke mengungkapkan bahwa mekanisme penarikan royalti performing rights sudah berjalan hampir satu dekade, namun realisasinya masih belum optimal. Meskipun sudah ada penghimpunan dan pendistribusian, jumlah royalti yang terkumpul belum mencerminkan potensi maksimal dari industri hiburan publik di Indonesia.
“Pembayaran royalti PR (performing rights) di kafe dan restoran telah berhasil dihimpun, dikelola, dan didistribusikan walaupun masih jauh dari proyeksi jika mengacu pada potensi dengan asumsi optimal,” jelas Ikke.