DPR Pastikan Bank Indonesia Masih Aman Meski Ribuan Rekening Diblokir

Nasabah Melakukan Transaksi di ATM
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5015185/ketua-komisi-xi-yakin-masyarakat-tetap-percaya-menyimpan-uang-di-bank

Jakarta, VIVA Bali –Anggota DPR RI dari Komisi XI Mukhamad Misbakhun memberikan jaminan bahwa perbankan Indonesia tetap aman untuk menyimpan uang masyarakat. Pernyataan ini disampaikan menyusul aksi pemblokiran ribuan rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

Bank Tetap Tempat Teraman Simpan Uang

 

Misbakhun menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan kondisi perbankan saat ini. "Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Bank masih dipercaya sebagai tempat penyimpanan uang yang paling aman," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa.

 

Politisi Partai Golkar ini menambahkan bahwa banyak nasabah yang memanfaatkan rekening bank untuk menyimpan dana jangka panjang tanpa transaksi rutin, seperti tabungan pensiun atau dana untuk keperluan tinggal di luar negeri.

 

Pemerintah bahkan menganjurkan masyarakat agar tidak menyimpan uang tunai di rumah karena berisiko rusak, hilang, atau dicuri.

 

Tidak Terjadi Rush Bank

 

Ketua Komisi XI DPR ini optimis tidak akan terjadi penarikan dana secara massal oleh nasabah. "Meski ada situasi seperti ini, masyarakat tetap percaya pada bank. Tidak terjadi penarikan besar-besaran," ungkapnya.

 

Kondisi ini menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap sistem perbankan nasional masih terjaga dengan baik.

 

PPATK Blokir Rekening Cegah Kejahatan

 

Dilansir dari Antara, PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dormant dilakukan sebagai langkah preventif mencegah kejahatan keuangan. Dana nasabah di rekening yang diblokir tetap aman dan tidak akan hilang.

 

Lembaga ini menemukan fakta bahwa banyak rekening hasil jual beli disalahgunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Termasuk di dalamnya modus reaktivasi massal rekening untuk menampung dana hasil aktivitas kriminal.

 

Rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu lama sangat rentan dikuasai pihak yang tidak bertanggung jawab. PPATK mencatat rekening semacam ini sering dipakai untuk transaksi ilegal seperti judi online, penipuan, hingga perdagangan narkotika.

 

OJK Akan Perketat Pengawasan

 

Dilansir dari Antara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Salah satu langkahnya adalah meninjau kembali pengelolaan rekening dormant untuk memberikan kepastian hukum bagi bank dan nasabah.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa lembaganya telah menginstruksikan perbankan untuk memantau rekening tidak aktif guna mencegah penyalahgunaan untuk kejahatan keuangan.

 

OJK juga mendorong peningkatan efektivitas perbankan dalam menangani praktik jual beli rekening yang marak terjadi.

 

Payung Hukum Sudah Ada

 

Pengelolaan rekening dormant telah diatur dalam kebijakan internal masing-masing bank dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

 

Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

 

Ribuan Rekening Judi Online Sudah Diblokir

 

Sebelumnya, OJK telah meminta perbankan memblokir 25.912 rekening yang terkait aktivitas judi online. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya memberantas kejahatan keuangan yang memanfaatkan sistem perbankan.

Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga integritas dan kredibilitas sistem keuangan Indonesia dari berbagai bentuk penyalahgunaan.