Kunci Nyantol, Residivis Leluasa Gasak Sepeda Motor Milik Pedagang

Pelaku curanmor saat digiring aparat kepolisian
Sumber :
  • I Nyoman Sudika/ VIVA Bali

“Oleh pelaku sepeda motor tersebut dititipkan di rumah temannya bersama kunci dan helm. Barang-barang tersebut sudah kita amankan sebagai barang bukti. Rencananya sepeda motor tersebut akan dijual oleh pelaku namun terlebih dahulu berhasil kita amankan”imbuhnya.

Ternyata pelaku IYM merupakan residivis dan sudah dua kali menjalani hukuman yakni di tahun 2022 tersangkut kasus peredaran uang palsu dan penyaahgunaan BBM di tahun 2024. Kini pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara

“Ya residivis, pelaku sudah dua kali menjalani hukuman penjara yakni dalam kasus pengedaran uang palsu divonis 9 bulan dan kasus penyalahgunaan BBM divonis 4 bulan penjara,”beber AKBP Kadek Citra.

Masih banyaknya perilaku masyarakat yang abai terhadap keamanan sepeda motornya, Kapolres Jembrana mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan demi keamanan kendaraannya. Pihaknya menghimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraannya aman sebelum ditinggalkan.

“Jangan meninggalkan kendaraan dengan kunci masih nyantol, parkir di tempat yang aman dan mudah terlihat, gunakan kunci ganda, pastikan stang terkunci,” tutupnya.