Samsat Gerung Gencar Sosialisasi: Diskon PKB hingga 100% Berlaku Mulai Juli

Kepala UPTB UPPD Gerung saat memberikan sosialisasi di Lingsar
Sumber :
  • Dok. Moh. Helmi/VIVA Bali

 

Diskon 25% Pokok PKB untuk wajib pajak yang taat membayar selama 4 tahun berturut-turut (2021–2024),

Diskon 25% Tunggakan PKB untuk kendaraan yang menunggak antara tahun 2020–2024,

Pemutihan 100% Tunggakan PKB untuk kendaraan TMDU lebih dari 5 tahun (2019 ke bawah),

Gratis 100% PKB untuk masyarakat rentan seperti penerima PKH, penyandang disabilitas, dan veteran,

Diskon 50% (25% + 25%) untuk kendaraan milik yayasan atau lembaga sosial dan pesantren,

Pembebasan PKB Tahun Pertama bagi kendaraan dari luar daerah yang mutasi masuk ke NTB, berlaku hingga 31 Oktober 2025.