4 Terdakwa Narkotika di Bima Dituntut Pidana Mati

Sidang Terdakwa Narkotika di PN Bima.
Sumber :
  • Dok. Kejaksaan Bima/ VIVA Bali

Barang bukti dalam perkara ini sebanyak 3 bungkus kapsul besar warna hitam berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 260,35 gram.

Dalam surat tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Bima menuntut terhadap terdakwa HS, SR, AM dan AS Alias S dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HS, SR, AM dan AS Alias S oleh karena itu dengan pidana mati. 

"Tuntutan pidana mati tersebut sebagai peringatan kepada bandar-bandar dan pengedar narkoba agar berhenti merusak mental, kesehatan, dan ekonomi masyarakat," tegas Ahmad.

Selanjutnya, bagi warga masyarakat yang terlanjur menggunakan narkoba dan telah insyaf atau sadar ingin berhenti menggunakan narkoba, bersama ini diminta datang ke kantor Kejaksaan Negeri Bima atau Kantor BNN Kabupaten Bima, Polres Bima dan Polres Bima Kota untuk dibantu fasilitasi proses rehabilitasi, baik biaya mandiri ataupun biaya negara. 

"Tuntutan pidana mati ini, sebagai bentuk komitmen kami terhadap upaya penegakkan hukum dalam pemberantasan narkoba. Bandar-bandar kita sikat habis," tuturnya. 

Sesuai dengan arahan Jaksa Agung, pemberantasan narkoba ini tajam ke atas dan humanis ke bawah. 

"Bentuk humanis ke bawah yakni dengan memberi kesempatan seluas-luas kepada para pengguna untuk tidak dihukum, diberikan ruang untuk direhabilitasi," pungkasnya.