Pemkot Mataram Tetapkan Masa Transisi Pemulihan Pasca Bencana Banjir
- Ramli Ahmad / VIVA Bali
Mataram, VIVA Bali – Pemkot Mataram telah resmi menetapkan masa transisi pemulihan pasca bencana banjir yang melanda daerah tersebut. Dengan keputusan yang mulai berlaku sejak tanggal 20 Juli, pemerintah kota mengumumkan bahwa masa transisi pemulihan ini akan berlangsung selama 90 hari ke depan.
Muzaki, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), memberikan penjelasan terkait langkah-langkah yang diambil selama periode pemulihan ini. "Saat ini kita sedang menyiapkan Surat Keputusan (SK) untuk tim verifikasi yang akan bekerja selama masa transisi. Tim ini akan terdiri dari anggota teknis dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," ujar Muzaki ketika diwawancarai oleh Bali.Viva.co.id.
Selama fase transisi ini, tim teknis yang dibentuk akan bertugas untuk menghitung dan mendokumentasikan jumlah kerusakan infrastruktur yang terjadi akibat bencana banjir. Penilaian ini akan menjadi dasar bagi pemkot untuk menentukan langkah-langkah yang diperlukan dalam rehabilitasi dan pemulihan wilayah yang terdampak.
"Setelah perhitungan itu nanti akan di ketahui, pemerintah pusat tanggung jawabnya dimana, provinsi juga begitu pula pemkot," tuturnya, Senin 21 Juli 2025.