Hingga 2024, LPSK Salurkan Hak Kompensasi Senilai Rp113 Miliar untuk 785 Korban Terorisme Masa Lalu

Ketua LPSK, Achmadi
Sumber :
  • Maha Liarosh/ VIVA Bali

"Sosialisasi ini penting kami lakukan agar korban tindak pidana terorisme masa lalu mendapatkan haknya," kata Achmadi. 

Kompensasi yang diberikan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp250 juta dan korban luka Rp215 juta.

Sementara itu Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengungkapkan, bagi Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi korban terorisme masa lalu yang telah mendapat kompensasi di negaranya,  tidak berhak mendapat kompensasi dari Indonesia. 

Untuk menberikan kompensasi kepada WNA, korban WNA harus melampirian surat keterangan dari BNPT yang menyatakan WNA itu merupakan kprban terorisme yang ada di Indonesia. 

"Di Bali sebelumnya kita sudah memberikan kompensasi kepada korban WNA yang memang menjadi korban dan kita cek belum memdapatkan kompensasi dari negara seperti dari Amerika, Belanda, untuk Australia tidak kita berikan karena negaranya sudah memberikan kompensasi," jelas Susilaningtias.

Saat ini kata Susi LSPK masih terus melakukan identifikasi bagi korban terosisme masa lalu yang belum mendapatkan kompensasi.