Hingga 2024, LPSK Salurkan Hak Kompensasi Senilai Rp113 Miliar untuk 785 Korban Terorisme Masa Lalu
- Maha Liarosh/ VIVA Bali
Denpasar, VIVA Bali –Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengatakan, korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak mendapatkan kompensasi, bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 membuka ruang yang sangat progresif bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu.
"Sampai saat ini masih ada korban yang belum mendapatkan haknya, termasuk bagaimana mengakses permohonan," kata Achmadi kepada Bali.viva.co.id di sela-sela acara sosialisasi Kompensasi Korban Terorisme Masa Lalu (KTML) di Prime Plaza, Sanur, Denpasar, Kamis, 17 Juli 2025.
Keterbatasan akses itu karena adanya batas waktu pengajuan selama tiga tahun yang diatur dalam undang-undang.
Namun, pada tahun 2023, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan keputusan nomor 103/PUU-XXI/2023 atas pengujian materiil Pasal 43L ayat (4) UU 5/2018, batas waktu pengajuan kompensasi dan bantuan bagi korban diperpanjang hingga 22 Juni 2028.
Dalam kurun waktu 2016 hingga 2024, LPSK telah menyalurkan hak kompensasi sebesar Rp113 miliar kepada 785 orang korban.
Kompensasi diberikan melalui putusan pengadilan sebanyak 213 orang, maupun mekanisme khusus non pengadilan untuk korban terorisme masa lalu sebanyak 572 orang.