Sidang Perdana Kasus KDRT WNA Kanada di Mataram, Bantah Dakwaan Melakukan Kekerasan Kepada Istrinya

WNA Asal Kanada Hadiri Persidangan
Sumber :
  • Ramli Ahmad/ VIVA Bali

Pihaknya juga memegang sejumlah bukti yang menguatkan tindakan kekerasan Emma, yakni berupa hasil konsultasi yang menyebut Emma terindikasi mengalami gangguan kepribadian. "Kami sudah mempelajari video kekerasan dan yang mengalami banyak luka-luka hingga tulang rusuk patah itu klien kami. Sehingga Freddy sebenarnya adalah korban," bebernya.

Ia menegaskan bahwa pada agenda sidang pekan depan, pihaknya siap melakukan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi yang menyaksikan langsung perbuatan Emma. "Tentunya kami akan memberikan upaya maksimal untuk membuktikan bahwa sebenarnya Freddy adalah korban KDRT," tegasnya.

Pada tempat yang sama, Frederic Raby alias Fredy berharap, proses tahapan sidang dapat berjalan secara adil dan transparan. Freddy juga menegaskan kesiapannya membuktikan bahwa tuduhan Emma selama ini hanyalah Playing Victim dengan tujuan untuk menyembunyikan perbuatannya.

"Saya bisa buktikan bahwa tuduhannya hanyalah playing Victim, dan tindakan (kekerasanya,red) kepada saya sudah lama, tidak hanya satu kali," tandasnya. 

Sementara itu kuasa hukum Emma Sri Wahyuni saat di konfirmasi terkait sidang perdana enggan mengomentari. 

"No komen," terangnya.