Nunggak Angsuran dan Gadaikan Mobil Kreditan, Mariati Warga Maelang Dilaporkan ke Polsek Wongsorejo

Ilustrasi mobil Suzuki R3 warna hitam
Sumber :
  • Suzuki

Banyuwangi, VIVA Bali –Akibat menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit, seorang warga Dusun Maelang dilaporkan ke Polsek Wongsorejo. Langkah tersebut dianggap sebagai pelanggaran dalam perjanjian Fidusia oleh pihak lembaga pembiayaan. Dalam catatan lembaga pembiayaan, kredit mobil tersebut juga mengalami keterlambatan angsuran hingga 15 bulan. 

Sejumlah perwakilan dari lembaga pembiayaan Bank Mandiri mendatangi Polsek Wongsorejo untuk melaporkan seorang nasabah bernama Mariati. Kamis, 10 Juli 2025. 

Warga Dusun Maelang, Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini dilaporkan akibat menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit. 

Mobil jenis R3 warna hitam tahun 2023 tersebut sudah tidak berada di tangan Mariati saat petugas dari lembaga pembiayaan melakukan pengecekan unit. 

“Unit telah berpindah tangan. Berdasarkan informasi yang kami terima unit tersebut sudah digadaikan ke orang lain,” ujar pelapor saat diminta keterangan oleh polisi. 

Tindakan Mariati tersebut dianggap sebagai pelanggaran dalam perjanjian Fidusia yang melarang adanya perpindahan tangan unit yang masih dalam masa kredit kecuali dengan izin. 

“Unit atas nama Yudi Andika anak Mariati. Berdasarkan perjanjian Fidusia hal tersebut tidak bisa dilakukan. Makanya kami ke sini (Polsek Wongsorejo) untuk melaporkan hal tersebut,” tuturnya.