Penipuan Data Pribadi, Calon Nasabah Dijebak Bikin Rekening untuk Penampungan Uang Judol

Direktur Reserse Siber Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra
Sumber :
  • Maha Liarosh/ VIVA Bali

Denpasar, VIVA Bali –Polda Bali berhasil mengungkap sindikat pembuat rekening yang diduga akan digunakan sebagai sarana perjudian online yang dikendalikan dari negara Kamboja.

 

Enam orang dalam kasus tindak pidana perlindungan data pribad itu diamankan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Cendrawasih No. 12, Sesetan Denpasar Selatan.

 

Direktur Reserse Siber Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, para pelaku mencari orang yang mau membuat rekening. 

 

Bagi orang yang mau membuka rekening akan diberikan imbalan sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. 

 

"Informasi masyarakat pada hari Jumat 4 Juli 2025 dimana terdapat aktifitas beberapa orang yang mengumpulkan data pribadi," kata Ranefli kepada Bali.viva.co.id saat konferensi pers di Polda Bali, Rabu, 9 Juli 2025.

 

Data pribadi yang diminta oleh pelaku berupa KTP, KK dan Rekening Bank. Data-data itu selanjutnya dijual kepada seseorang berinisial M yang diduga berada di Kamboja. 

 

Enam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial, CP (44/laki-laki) asal Surabaya sebagai leader. SP (21/perempuan) asal Denpasar dengan peran sebagai admin dan marketing.

 

RH (43/laki-laki) asal Balikpapan berperan sebagai marketing. NZ (21/laki-laki) asal Situbondo, Jawa Timur, berperan sebagai marketing.

 

FO (24/laki-laki) asal Pontianak berperan sebagai marketing dan P, perempuan asal Buleleng dengan peran sebagai marketing.

 

Ranefli mengatakan, para nasabah dipandu oleh tersangka untuk membuka rekening. Untuk satu akun rekening yang berhasil dibuat, tersangka mendapatkan upah Rp500 ribu hingga Rp1 juta. 

 

Data KTP dan KK yang dikumpulkan oleh tersangka SP kemudian dikirimkan kepada tersangka CP melalui Whatsapp. 

 

Sedangkan untuk HP beserta data rekening lainnya, diantarkan secara manual ke alamat tersangka CP. 

 

"Kasus ini masih terus kita kembangkan karena ada 1 orang lagi inisial M yang masih buron," ujarnya. 

 

Para tersangka yang diamankan telah melakukan aksi pidana itu sejak September 2024. Mereka berhasil mengumpulkan ratusan  data rekening dan data pribadi para nasabah. 

 

"Rekening-rekening tersebut akan dipergunakan untuk vallas saham dan penampungan uang judi online," kata Ranefli. 

 

Barang bukti yang diamankan dari TKP diantaranya, 90 buah handphone dengan 15 HP sudah teregistrasi mobile banking, 16 ATM dan 2 buku tabungan berbagai bank serta 5 buah buku yang berisi cacatatan pesanan kostumer.