7.325 Warga Mataram Dinonaktifkan dari Penerima PBI, Dinsos Akan Lakukan Verifikasi Ulang
- Ramli Ahmad/ VIVA Bali
Assessment tersebut, lanjut Samsul, akan melibatkan musyawarah kelurahan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPT) dari pihak kelurahan sebagai syarat administratif untuk proses pengaktifan kembali kepesertaan PBI.
Menurutnya, meskipun penonaktifan ini berasal dari keputusan pemerintah pusat, peluang untuk reaktivasi kembali menjadi peserta PBI tetap terbuka, sesuai ketentuan dalam Permensos Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 4 huruf D dan E, yang memungkinkan warga tetap menerima bantuan apabila dinilai masih memenuhi kriteria tidak mampu.
“Boleh saja mereka tetap menerima, asalkan hasil assessment-nya menunjukkan memang layak,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa jumlah penerima PBI JKN di Kota Mataram tercatat sebanyak 145.498 jiwa, jadi meskipun 7.325 warga dinonaktifkan, dari sisi persentase terhadap total penerima PBI yang sebelumnya masih tergolong kecil.