7.325 Warga Mataram Dinonaktifkan dari Penerima PBI, Dinsos Akan Lakukan Verifikasi Ulang

Kepala Dinas Sosial Kota Mataram Tinjau Huntara Pondok Perasi
Sumber :
  • Ramli Ahmad/ VIVA Bali

Mataram, VIVA Bali –Sebanyak 7.325 warga Kota Mataram resmi dinonaktifkan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).  Data ini merupakan bagian dari kebijakan terbaru Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), berdasarkan Surat Keputusan Kementrian Sosial RI, Nomor 78 Tahun 2025.

 

“Kemarin kita baru saja menerima SK soal DTSEN dari Kemensos, yakni SK Kemensos Nomor 78 Tahun 2025. Dari data rekapitulasi, ada sekitar 7.325 warga kita yang terpental dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan," jelas Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Lalu Samsul Adnan, Rabu 2 Juli 2025.

 

Ia menjelaskan, Penonaktifan ini dilakukan karena data mereka tercatat berada di desil 6 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menandakan telah masuk kategori masyarakat mampu secara ekonomi.

 

"Yang menjadi kategori penerima PBI JKN ini mulai dari desil 1-5 yang tergolong belum mampu," ujarnya.