Sopir Kendaraan Logistik Minta Penindakan ODOL Tidak Pandang Bulu
- dok Satlantas Polres Jembrana/ Viva. Bali
Ia melanjutkan usai sosialisasi akan mulai dilakukan penindakan berupa teguran yakni dalam kurun waktu 1 Juli sampai 13 Juli 2025. Sedangkan tindakan tegas akan diterapkan 14 sampai 25 Juli 2025.
“Penindakan akan kita lakukan berbarengan dengan Operasi Patuh Agung 2025, kendaraan yang kasat mata terlihat melanggar akan kita berikan tindakan tegas berupa penilangan sesuai dengan Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ”tegasnya.
Satlantas Polres Jembrana menilai keberadaan truk ODOL secara nyata telah menimbulkan dampak kerusakan parah di sepanjang jalur arteri Denpasar-Gilimanuk. Selain itu kendaraan dengan muatan berlebih, terutama yang ketinggiannya melampaui batas aman, sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain karena rawan terjadi kecelakaan.
Tindakan tegas yang diberlakukan oleh aparat kepolisian mendapat tanggapan dari para sopir. Secara umum para sopir mengaku sangat setuju dengan pemberlakuan batas muatan dan dimensi. Hanya saja dalam penerapannya harus memperhatikan aspek yang lain. Selain itu yang menjadi catatan saat dilakukan penindakan tidak terjadi tebang pilih sehingga tidak terjadi gesekan sesama sopir.
“Tolong juga berikan kami solusi terkait ongkos, serta saat penindakan jangan pandang bulu,”ujar Ketua Paguyuban Sopir Pasemetonan Logistik Bali(PLB) Putu Oka saat dihubungi Bali.viva.co.id, Kamis 12 Juni 2025.
Oka menambahkan penindakan jangan hanya ke sopir melainkan juga ke perusahaan pengguna jasa angkutan serta kepemilik kendaraan. Pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan sesama komunitas sopir. Selama belum ada penindakan, para sopir belum mengambil tindakan apapun.
“Kami sopir ibarat robot yang bekerja sesuai perintah,”kata sopir truk asal Desa Dangin Tukadaya, Jembrana, Bali.